Cara Registrasi e-Faktur Lengkap dan Mudah - Hal yang harus diperhatikan sebelum registrasi e Faktur adalah kita harus mempunyai software atau aplikasi e Faktur resmi milik Ditjen Pajak yang sudah diinstal terlebih dahulu. Jika sudah ada, maka anda bisa melakukannya dengan mengikuti cara registrasi e faktur di bawah ini:
1. Pastikan internet pada laptop ataupun komputer anda sudah connect.
2.Buka program bernama ETaxInvoice.exe dalam folder aplikasi yang sudah anda miliki.
2.Buka program bernama ETaxInvoice.exe dalam folder aplikasi yang sudah anda miliki.

3. Jalankan sambungan ke databae aplikasi e-Faktur dengan cara piih Lokal Database lalu tekan tombol Connect. Sewaktu dibuka pertama kali, maka bakal muncul form Register ETax Invoice.

4. Selanjutya isilah NPWP PKP dengan data yang sebenar-benarnya.

5. Pilih Open pada Sertifikat User kemudaian arahkan ke folder penyimpanan sertifikat User. Pilih file sertifikat digital lalu klik Open maka akan timbul form Passphrase Certificate. Isilah Passphrase dengan password atau kode yang diberikan PKP ketika meminta Sertifikat Digital ke KPP. Selanjutnya pilih tombol OK.

6. Jika error, maka klik saja OK dan ulangin lagi proses registrasi mulai dari langkah nomor 3 diatas. Error biasanya disebabkan karena ada kesalahan pada data yang anda masukkan.
7. Bila sudah berhasil dan tidak ada kesalahan atau error, masukkan Kode Aktivasi dengan memasukkan kode aktivasi yang dipakai PKP untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.

8. Setelah itu pilih Register dan anda bakal disuruh untuk memasukkan Captcha serta Password (isi password dengan password yang dipakai PKP untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP).
9. Pilih Submit
10. Jika sudah berhasil maka akan muncul pemberitahuan bertuliskan Registrasi User Sukses.
11. Terakhir, anda tinggal mengklik OK dan lalu disuruh untuk melengkapi data user aplikasi seperti nama user aplikasi, password aplikasi, serta nama lengkap penandatanganan faktur pajak yang dilaporkan ke KPP.
9. Pilih Submit
10. Jika sudah berhasil maka akan muncul pemberitahuan bertuliskan Registrasi User Sukses.
11. Terakhir, anda tinggal mengklik OK dan lalu disuruh untuk melengkapi data user aplikasi seperti nama user aplikasi, password aplikasi, serta nama lengkap penandatanganan faktur pajak yang dilaporkan ke KPP.
Bagaimana, sudah bisakah anda melakukan Cara Registrasi e Faktur diatas? sedikit sulit memang tetapi semoga informasi tersebut dapat bermanfaat dalam membantu anda meregistrasi e Faktur.
0 Response to "Cara Registrasi e Faktur"
Posting Komentar