Cara Registrasi PUPNS Online

Cara Registrasi PUPNS Secara Online - Untuk membawa kemudahan akses dalam Sistem Informasi Kepegawaian Negeri yang cepat, terpercaya, efisien, efektif, serta akurat, maka Pemerintah Indonesia menerapkan PUPNS yang merupakan singkatan dari “Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil” dengan cara online serta terintegrasi antar instasi dinas pemerintah. PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) sendiri dilakukan oleh BKN “Badan Kepegawaian Negara”.

Kini Pemerintah sudah membuat website khusus buat menjalankan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil. Dan berikut adalah cara untuk registrasi PUPNS online:


Cara Registrasi PUPNS

1. Buka situs https://pupns.bkn.go.id

2. Pilih “Register”

3. Lalu buka atau pilih “Daftar”
 

4. Setelah itu masukkan NIP dan langsung klik tombol “Cari” di sebelahnya, maka otomatis akan memunculkan nama lengkap dan nama dinas tempat anda mengabdi.

5. Bila sudah sesuai, maka isi email aktif milik anda di kolom “Email”. Kemudian pilih “Lanjut”. 


6. Selanjutnya, isilah kolom yang diminta dengan data yang sebenar-benarnya.


PENTING! Data yang sudah anda masukkan jangan sampai lupa, untuk itu saya sarankan agar mencatatnya juga pada sebuah kertas.

7. Kemudian, masukkan kode chapta yang tertera lalu pilih “Registrasi”.

8. Apabila registrasi PUPNS anda sukses, halaman baru akan muncul “Registrasi Sukses”, dan kini anda bisa langsung mencetaknya. 

CATATAN: Untuk lembaran berisi
Tanda Bukti Registrasi PUPNS ada dua, satu lembar diberikan pada verifikator dan lembar lainnya sebagai bahan pegangan bagi PNS.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Registrasi PUPNS Online"

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *